Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
- Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengimpor sampah;
- Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
- Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
- Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI
Pada pasal 1 ini sangat tegas sekali bahwasanyya memasukkan sampah dari negara lain ke wilayah NKRI sangat tidak diperbolehkan dan dilarang tegas, namun ada beberapa kasus diindonesia terutama dibadan bea cukai yang menemukkan 118 kontainer besi bekas yang diduga mengandung bahan B3, anehnya kontainer tersebut telah memiliki dokumen yang jelas dan lengkap, hal tersebut menjadi tidak pas dengan penerapan UU pada pasal ini.
2. Mengimpor sampah
Sama halnya dengan pasal yang pertama yang merupakan proses pengimporan sampah dari negara lain sangat tidak diperbolehkan.
3. Pencampuran sampah dengan bahan B3
Pencampuran sampah biasa dengan sampah B3 sangat tidak diperbolehkan karena akan sangat berbahaya jika nanti tidak diolah dengan baik dan benar, selain itu prkaatek ini sering dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ingin membuang sampah B3 nya dengan mencampurnya dengan sampah biasa sehingga pihak yang akan memerikasa sampah perusahaan tersebut tidak tahu.
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
Pengelolaan sampah harus sesuai dengan ketentuan dimana tidak dapat merusak lingkungan namun pada kenyataanya pengolahan sampah yang ada tidaklah pernah menerapkan hal tersebut karena sampah akan langsung dibakar tanpa pemisahan beberapa sampah yang ada.
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan
Pada pasal ini menurut saya hanyalah sebuah pasal yang hanya menjadi tulisan semata dan pelengkap pasal lainnya karena pada kenyataan yang terjadi orang-orang mudah sekali membuang sampah dimana-mana dan tidak ada peneguran yang tegas dari pemerintah padahal UU yang mengatur hal ini sangat jelas sekali, sampah banyak dibuang ke suangai dan akhirnya daerah dihulu penuh sampah dan banjir karena hal tersebut.
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam pasal ini mengandung aturan bagaimana melakukan pemrosesan sampah yang baik dan benar sesuai dengan konsep ramah lingkungan dan sampah tidak boleh langsung dibakar namun kenyataan dari pasal ini beberapa sampah dan tempat TPA yang ada diindonesia menerapkan bakar secara langsung sampah tersebut tanpa ada konsep ramah lingkungan yang jelas.
0 comments
Post a Comment
Berkomentarlah jika kurang jelas atau kurang dimengerti dan menaati peraturan
1. Tidak bicara kotor
2. Tidak spam komentar
3. Menghormati pengunjung lainnya
4. Sopan
Trimakasih