Wednesday, September 25, 2013

Materi PKN Hubungan Internasional





HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.                 Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.

 Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.     melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia2.     untuk memajukan kesejahteraan social3.     mencerdaskan kehidupan bangsa4.     dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.                 Wujud dari Hubungan Internasional
a.      Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).b.     Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).c.      Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
3.                 Sifat Hubungan Internasional
a.       Persahabatanb.      Persengketaanc.       Permusuhand.      Peperangan

4.                 Pola Hubungan Internasional
a.     Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.    Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.      Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepada Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renaah bangsa lainKosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1.      Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun.
2.      Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.      Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
1.      Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.      Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengangkatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsul ke negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
-          Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
-          Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
-           Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.

5.                  Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional
            Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
            Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.                  Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.                  Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.                  Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa
4.                  Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.                  Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
6.                 Sarana Hubungan Internasional
a.     Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
                              Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
-          Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
-          Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
-          Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
·        perunding (negotiation)
·        Melaporkan (reporting)
·        Perwakilan (refresentation)
·        Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.       Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                 
c.       Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.d.      Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasionalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
7.                 Asas-asas dalam Hubungan Internasional
1.      Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.      Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.3.      Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
8.                 Perwakilan Negara di Luar Negeri
a.       Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
             Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.       Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
2.      Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
b.      Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di achen tahun 1918 sbb :
1.      Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.2.      Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat keeratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.3.       Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.4.      Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.5.      Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c.       Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.      Wakil negara pengirim di negara penerima
2.      Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional
3.      Mengadakan perundingan dan persetujuan dengan negara penerima.
4.      Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5.      Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
d.       Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1.      Sudah habis masa jabatan
2.      Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3.      Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4.      Negara penerima perang dengan negara pengirim.
e.       Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik
1.      Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditangkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
2.      Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f.        Perwakilan Konsuler
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
g.      Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler
a.       Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b.      Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
                             daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
c.       Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul. 
d.      gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsula,
biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
h.      Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina
1.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
2.      Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
Negara
3.      Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
4.      Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturan negara penerima.
i.        Berakhirnya misi perwakilan konsuler
1.      Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.      Penarikan dari negara pengirim
3.      Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
j.        Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler
1.      Korps Diplomatik :
-          Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
-          Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
-          Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
-          Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
2.      Korps Konsuler :
-          Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
-          Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
-          Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

-          Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).

0 comments

Post a Comment

Berkomentarlah jika kurang jelas atau kurang dimengerti dan menaati peraturan
1. Tidak bicara kotor
2. Tidak spam komentar
3. Menghormati pengunjung lainnya
4. Sopan
Trimakasih