Pada awalnya upaya konservasi di dunia ini telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu, namuri manusia untuk mempertahankan hidup dan berinteraksi dengan alama, dilakukan dengan cara, antara lain dengan cara berburu,yang merupakan kegiatan baik sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, atau dapat juga sabegai hobi dan hiburan. Di asia timur konservasi sumber daya alam hayati mulai saat raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu ditemukan bahawa perlu dilakukan perlindungan terhadap hewan liar,ikan dan hutan. Sedangkan di inggris Raja William I (1804M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk memprsiapak sebuah buku doomsday Book yang merupakan implementasi sebagai pelestarian lingkungan.
Dari pengertian tadi menunjjukkan bahwa upaya konservasi alam sudah terkonsep dari zaman dahulu, Menerut Ilmu Lingkungan , konservasi adalah :
Upaya konservasi memang sejak zaman dahulu, sedangkan di indonesia upaya konservasi tercantum dalam undang – undang, konservasi hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam atau suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (SKA) sedangkan taman nasional, taman hutan raya , dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Pengelolaan lingkungan memiliki ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka ragam, Pengelolaan lingkungan dapat dikelompokkan pengelolaan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan , dan perencanaan perbaikan kerusakkan lingkungan.
Cagar Alam
Cagar alam adalah areal yang dijaga dan difungsikan untuk melindungi flora dan fauna yang terdapat di dalamnya, di dalam cagar alam dilarang adanya ekpoitasi tumbuhan , hewan dan kekayaan lainnya.
Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu, artinya semua tujuan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan pengelolaan.
Pembangunan Taman Nasional memiliki azaz yang disesuiakan dengan kepentingannya, azaz pokok tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan prinsip dan fungsi dari Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak memiliki harus memilki pembagian zona, dimana zona – zoana itu adalah zona inti , zona rimba , dan zona pengembangan.
Selain ke tiga zona tersebut, didalam taman nasional juga dapat dibuatkan zona penyangga, diaman fungsi zona penyangga dalam taman nasional adalah untuk benteng perlindungan terhadap sumber daya alam di Taman Nasioan terhadap gangguan baik dari luar maupun dari dalam.
- Upya pengefisiensian penggunaan energi , produksi , transmisi atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi, di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatnya.
- Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati – hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
- Pengelolaan kunatitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik.
- Upaya suakan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan,
Upaya konservasi memang sejak zaman dahulu, sedangkan di indonesia upaya konservasi tercantum dalam undang – undang, konservasi hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam atau suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (SKA) sedangkan taman nasional, taman hutan raya , dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Pengelolaan lingkungan memiliki ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka ragam, Pengelolaan lingkungan dapat dikelompokkan pengelolaan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan , dan perencanaan perbaikan kerusakkan lingkungan.
Cagar Alam
Cagar alam adalah areal yang dijaga dan difungsikan untuk melindungi flora dan fauna yang terdapat di dalamnya, di dalam cagar alam dilarang adanya ekpoitasi tumbuhan , hewan dan kekayaan lainnya.
Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu, artinya semua tujuan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan pengelolaan.
Pembangunan Taman Nasional memiliki azaz yang disesuiakan dengan kepentingannya, azaz pokok tersebut adalah sebagai berikut:
- Suatu taman nasional haruslah relatif luas
- Taman nasional harus memiliki sumber daya yang khas atau unik dimana baim flora, funa , ekosistem maupun gejala alam yang masih utuh dan bersifat asli.
- Tidak ada perubahan karena ekspoitasi di lingkungan penduduk.
- Kebijaksanaan dan Pengelolaan Taman Nasional berada pada departeman yang kompeten.
- Memberikan kebijakkan pembukaan objek wisata alam , shingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus sebagai pendidikan ilmu pengetahuan, budaya ,bina cinta alam, dan rekreasi.
Berdasarkan prinsip dan fungsi dari Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak memiliki harus memilki pembagian zona, dimana zona – zoana itu adalah zona inti , zona rimba , dan zona pengembangan.
- Zona inti adalah kawasan taman nasional yang mutlak di lindungi dan tidak diperkenankan adanya perubahan apapun didalam kawasan tersebut.
- Zona rimba adalah kawasan yang melindungi zona inti dimana pembangunan fisik yang bersifat permnanan tidak diperbolehkan disana.
- Zona pengembangan adalah zona yang dapat digunakan oleh masyarkat terutama pembangunan prasarana Taman Nasional seperti priwisata.
Selain ke tiga zona tersebut, didalam taman nasional juga dapat dibuatkan zona penyangga, diaman fungsi zona penyangga dalam taman nasional adalah untuk benteng perlindungan terhadap sumber daya alam di Taman Nasioan terhadap gangguan baik dari luar maupun dari dalam.
0 comments
Post a Comment
Berkomentarlah jika kurang jelas atau kurang dimengerti dan menaati peraturan
1. Tidak bicara kotor
2. Tidak spam komentar
3. Menghormati pengunjung lainnya
4. Sopan
Trimakasih