Thursday, July 24, 2014

Pengertian Administrasi Usaha

Administrasi diartikan sebagai sebuah kegiatan ketatausahaan yang mencangkup beberapa kegiatan seperti menghimpun informasi, mengelola data , mengumpulkan atau memperoleh data, mendistribusikan data , mengarsipkan data juga memusnahkan data. Itu adalah pengertian administrasi secara sempit, secara luas administrasi diartikan sebagai proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Baca juga Materi Kewirausahaan Administrasi Usaha

Jenis Administrasi Usaha

Dalam bidang kewirausahaan administrasi usaha adalah sebagai tempat untuk mengurusi semua surat menyurat atau data dalam kegiatan usaha. Salah satunya adalah perizinan usaha.

adminstrasi

Macam – Macam Perizinan Usaha
  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  2. SITU (Surat IzinTempat Usaha)
  3. NPWP (Nomor Pokok Wjib Pajak)
  4. NRP (Nomor Register Pokok) Perusahaan
  5. NRB (Nomor Rekening Bank)
  6. Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan)
  7. Izin Prinsip 
  8. Izin Penggunaan Tanah
  9. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  10. Akta Pendirian perusahaan dari Notaris
Pajak

Pajak adalah salah satu dari jenis adminstrasi usaha antara pengusaha dengan negara atau pemerintah dimana pengusaha harus membayar sebuah pajak penghasilan , bangunan dll. Dimana bertujuan sebagai sumbangsih kepada negara sesuai dengan jumlah penghasilannya. Pengelompokkan pajak dibagi menjadi berikut:
  1. Menurut Golongannya
  2. Menurut Lembaga Pemungutnya
  3. Pajak Penghasilan
  4. Pajak PPN (Pajak Pengembalian Nilai)
  5. Pajak PPnBM  ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
  6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Surat – Menyurat

Surat menyurat adalah sehelai kertas atau lebih dimana digunakan untuk berkomunikasi secara tertulis, dalam hal ini surat – menyurat termasuk dalam Administrasi Usaha, dalam dunia kewiraushaan surat menyurat dalam bisnis disebut surat niaga.

Jenis – jenis surat niaga adalah sebagai berikut:
  1. Surat Perkenalan Usaha
  2. Surat Permintaan
  3. Surat Penawaran
  4. Surat faktur
  5. Surat Pengantar Pengiriman Barang
  6. Surat Pengaduan
  7. Surat Penagihan

0 comments

Post a Comment

Berkomentarlah jika kurang jelas atau kurang dimengerti dan menaati peraturan
1. Tidak bicara kotor
2. Tidak spam komentar
3. Menghormati pengunjung lainnya
4. Sopan
Trimakasih