HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI NEGARA
I.
Hubungan dasar negara dengan konstitusi negara
Dasar negara merupakan perwujudan
dari watak dan keinginan suatu negara. oleh karna itu, seluruh aspek kehidupan
bangsa harus sesuai dengan dasar negara.
A.
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi
Dasar
negara mengandung arti dasar untuk menyelenggarakan ketatanegaraan suatu negara,yang dasar pengaturan dalam
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan
perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber
kepada dasar Negara, karena dasar negara mengandung nilai-nilai luhur pilihan
bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam
pernyataan kemerdekaan suatu negara.
Badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan
kemerdekaan indonesia (BPUPKI) dalam rapat –rapatnya mencari dasar negara untuk
Indonesia merdeka, maka diputuskan pancasila sebagai dasar negara. hal ini
berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan
pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.
Dasar negara merupakan sumber hukum
materiil. Karena itu setiap peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi
tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. jika itu terjadi, peraturan itu
harus dicabut. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi negara
tersebut dapat kita lihat dalam keterkaitan antara pancasila dengan UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD
1945 adalah sebagai berikut:
1.
Pokok pikiran pertama: ‘Negara’
bunyinya’…melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
2. indonesia dengan berdasar atas…persatuan
Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’.
Dalam pokok pikiran ini terjabar makna sebagai
berikut.
a. Dalam pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi paham segala golongan dan mengatasi paham perseorangan.
b. Negara berdasar atas aliran pikiran negara intergralistik (staatsidea) yang menyatuh dengan seluruh rakyat dalam segala lapangan
c. Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam UUD 1945, pasal 1 Ayat (1), Pasal 35, 36, 36A, dan 36B. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik’.
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi:
Bendera negara Indonesia ialah sang merah putih’.
Pasal 36A UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi:
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhineka tunggal Ika’.
Pasal 36 UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi:
Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’.
a. Dalam pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi paham segala golongan dan mengatasi paham perseorangan.
b. Negara berdasar atas aliran pikiran negara intergralistik (staatsidea) yang menyatuh dengan seluruh rakyat dalam segala lapangan
c. Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam UUD 1945, pasal 1 Ayat (1), Pasal 35, 36, 36A, dan 36B. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik’.
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi:
Bendera negara Indonesia ialah sang merah putih’.
Pasal 36A UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi:
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhineka tunggal Ika’.
Pasal 36 UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi:
Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’.
2.
Pokok pikiran kedua: ’Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat’.
Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.
- Adanya kesadaran manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
- Negara berkewajiban mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30,31,32,33 dan 34. Dalam perubahan kedua UUD 1945 pasal-pasal tersebut (27,28, dan 30) telah mengalami perubahan, pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang hak asasi manusia dengan 10 pasal yaitu pasal 28A,B,C,D,E,F,G,H,I, dan 28J.sedangkan pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Pasal 29, 31, 32, 33, dan 34 diperlukan pembahasan pasal yang mendalam,teliti,cermat,dan menyeluruh, berdasarkan Tap. MPR No.IX/MPR/2000 tentang penugasan BP MPR untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD 1945. Rancangan perubahan tersebut telah disahkan oleh MPR sidang tahunan MPR tahun 2002.
3. Pokok pikiran ketiga:’Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan
dan
permusyawaratan/perwakilan’.
Pokok pikiran mengandung arti sebagai berikut:
- Sistem Negara Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan.
- Pokok pikiran kedaulatan rakyat ini berarti kedaulatan adalah tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
- Pokok pikiran yang ketiga ini diciptaka dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), pasal 2, 3, dan pasal 37. Kecuali pasal 2 Ayat (2) dan (3) semua pasal diatas termasuk dalam materi rancangan perubahan UUD 1945 hasil BP MPR tahun 1999-2000,yang telah dilakukan pembahasan yang mendalam,teliti,cermat, dan menyeluruh dan disahkan dalam sidang tahunan MPR tahun 2002.
4. pokok pikiran keempat: ‘Negara
berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab’.Pokok pikiran ini mengandung
arti sebagai berikut:
Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan, tambahan dalam perubahan (lihat amandemen Kedua,ketiga dan keempat UUD 1994)
- Pemerintah dan lain-lain penyelenggaran Negara berkewajiban untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
- Pokok pikiran keempat diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan, tambahan dalam perubahan (lihat amandemen Kedua,ketiga dan keempat UUD 1994)
Dasar Negara dan Hukum Tata Negara Indonesia
Pancasila dasar Negara sebagai
atas bagi hukum tata Negara Indonesia dapat dilihat keterkaitannya pasal-pasal
UUD 1945 sebagai berikut.
1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam pasal 29 UUD 1945, dirumuskan
‘Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa’ dan ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaan itu’. Ketentuan ini menjadi landasan konstitusianal dengan
pemerintah dan alat perlengkapan Negara lainnya dalam mengatur soal beragama
bagi penduduk Indonesia,jadi bukan hanya warga Negara indonesia saja, tetapi
juga termasuk bukan warga Negara indonesia.
Dalam bidang eksekutif, realisasi dari asas ketuhanan Yang Maha Esa
dapat dilihat dengan adanya department Agama dan segala bagian-bagiannya yang
mengatur segala persoalan yang menyangkut agama di Indonesia.
Dalam bidang yudikatif, seperti disebutkan dalam UU No.14 tahun 1970
tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, disebutkan bahwa ‘peradilan dilakukan
demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Asas Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab
Dalam konstitusi (UUD 1945) asas
kemanusiaan yang adil dan beradab terdapat pada pasal 34. Dalam kehidupan
sehari-hari terlihat pada lembaga-lembaga yang didirikan untuk menampung
ketidak keseimbangan dalam kehidupan social. Pasal 34 adalah landasan
konstitusional bagi berdirinya panti asuhan anak yatim piatu dan orang-orang
jompo
3. Asas Persatuan Indonesia
Asas kebangsaan ini dapat dilihat
dalam makna pasal 33 bahwa bumi dan air dikuasai oleh Negara dan diusahakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.begitu juga perlindungan bangsa
Indonesia juga diawasi demi kepentingan bangsa Indonesia.
Dalam bidang legislatife asas kebangsaan terlihat dari lahirnya
Undang-Undang kewarganegaraan degan landasan konstitusionalnya pasal 26 UUD
1945 dan uga undang-undang agrari.dalam bidang yudikatif dasar Negara Indonesia
terwujud dengan penggunaan hokum nasional Indonesia kepada perselisihan antara
orang asing dengan Negara Indonesia.
4. Asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata /perwakilan
Realisasi dari asas ini dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
yang menyatakan ‘kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Udang-Undang Dasar’. Asas ini menghendaki agar setiap tindakan pemerintah harus
berdasarkan kemauan rakyat dan pada akhirnya semua tindakan pemerintah harus
dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalu wakil-wakilnya atau secara
langsung. Dalam bidang yudikatif terlihat dalam pasal 24A, bahwa adanya
persetujuan dalam pengangkatan hakim agung.
5. Asas keadialan social bagi rakyat indonesia
Dalam UUd 1945 terdapat Bab XIV tentang
perekonomian nasional dan Kesjahteraan social. Bab ini terdiri dari pasaal 33
dan 34 sebagai realisasi dari dasar Negara sila kelima, yang menjadi landasan
konstitusional bagi Negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
SUBTANSI KONSTITUSI NEGARA
Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis (constituer) yang
berarti
Membentuk yang
merupakan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara
sedangkan istilah undang undang dasar teremahan dari istilah belanda ‘gronwet’
wet = undang- undang dasar sedangkan grond = tanah atau dasar. Dinegara Negara
yang menggunakan bahasa inggris di pakai istilah constitution yang berarti
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam bahasa latin kata constitusi
merupakan gabungan dari dua kata yaitu con dan statuere. Con adalah sebuah
preposisi yang arinya bersama-sama dengan sedangkan statuere mempunyai arti
berdiri . yang artinya mendirikan sesuatu secara bersama-sama. menurut Van
Apeldoorn mengartikan constitusi adalah memuat peratura tertulis dan tidak
tertulis sedangkan sedangkan undang-undang dasar (Growet) adalah bagian
tertulis dari constitusi. Sri sumantri membuat arti sama diantara keduanya.
E.C.S
Wade mengartikan undang-undang dasar adalah naskah yang memuat rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan
tugas-tugas pokok dari badan-badan tersebut.
Herman Heller membagi pengertian
konstitusi menjadi tiga yaitu sebagi berikut :
1. konstitusi
adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai
suatu kenyataan ( arti politis dan
sosiologi )
2. konstitusi
adalah suatu kesatuan kaidah yang hdup dalam masyarakat.
(mengandung arti hokum atau yuridis)
3. konstitusi
adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang
tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
C.F.
Strong memberikan pengertian konstitusi sebagai
kumpulan asas yang menyelenggarakanpemerintahan dalam arti yang luas yang
menyangkut hubungan antara yang memerintah dan yang di perintah, dengan
demikian konstitusi Negara adalah sebagai kerangka Negara yang disusun dan
melalui hokum, yang menetapkan hal-hal sebagai berikut.
1. pengaturan
pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2. Fungsi-fungsi
dari alat perlengkapan Negara
3. Hak-hak
tertentu dari hal-hal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas konstitusi dapat diartikan
sebagai berikut :
1. Suatu kumpulan
kaidah-kaidah yang memberikan batasan pada penguasa
2. Suatu dokumen
pembagian tugas sekaligus petugasnya
3. Suatu gambaran
dari lembaga-lembaga Negara
4. Suatu gambaran
yang menyangkut HAM
Pada hakikatnya
konstitusi itu berisi tiga hal pokok yaitu sebagai berikut
1. Adanya jaminan
terhadap HAM dan warga negaranya
2. Ditetapkan
susunan ketatanegaraan yag bersifat fundamental
3. Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental
Menurut Prof.
Miriam Budiarjo. Undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. Organisai
Negara. Misalanya pembagian lembaga-lembaga Negara. Eksekutif,
legislative, Yudikatif
2. Hak-hak asasi
manusia, yang harus ada pada setiap konstitusi
3. Prosedur
mengubah Undang-undang dasar.
4. Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang
Dasar.
Klasifikasi konstitusi di Negara indonesia
Di indonesia hubungan antara dasar
Negara Pancasila dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan sila-sila
pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang
termuat dalam batang tubuh UUD 1945
Prof.
Soepomo melukiskan hubungan itu dengan kata-kata : undang-undang dasar harus menciptakan pokok-pokok pikiran ini (dalam
pembukaan) dalam pasal-pasalnya. Dengan kata lain, pasal-pasal UUD 1945
adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yag ada dalam pembukaan UUD
1945, sila ketuhanan yang maha esa
misalnya, pasal 29 UUD 1945 menentukan : 1. Negara berdasar atas asas ketuhanan
yang maha esa 2. Negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain menegaskan ulang kedudukan
sila pertama pancasila dalam kehidupan Negara indonesia, ketentuan pasal 29 UUD
1945 itu menjamin hak kebebasan beragama bagi semua penduduk indonesia.
Selanjutnya melalui amandemen kedua UUD 1945 ditentukan pula bahwa “ setiap
orang bebas memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing.
Makna yang terkandung
dalam alinea pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 selain mempunyai makna yang mendalam juga
mengandung Pokok
pikiran yang mengambarkan kebatinan yang dalam dari UUD 1945.pokok pikiran
tersebut tersebut mewujudkan cita hokum (rechtsidee) yang menguasai dasar hokum
Negara, baik hokum yang tertulis (UUD)
maupun hokum yang tidak tertulis.
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 dalah sebagai berikut.
a. Negara
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan social bagi
seluruh rakyat indonesia.
b. Negara hendak
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyai indonesia
c. Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
d. Negara yang
berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Denagn demikian, apabila kita
perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut
Diatas tampak bahwa
pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar filsafah Negara
pancasila . pokok-poko pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal di batang
tubuh UUD 1945.
Makna yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945
a. Alinea pertama.
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan sebab Itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna.
1. keteguhan bangsa indonesia dalam membelah kemerdekaan melawan
penjajah
dalam segala bentuk.
2. pernyataan sebjektif bangsa indonesia untuk menentang dan
menghapus penjajahan
diatas dunia.
3. pernyataan objektif bangsa indonesia bahwa penjaahn tidak sesusi
dengan peri
kemanusiaan dan peri
keadilan.
4. pemerintah indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa dan
untuk
berdiri sendiri.
b. Alinea ke dua
dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan kemerdekaan Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat adil dan
makmur.
Makna.
a. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa indonesia adalah melalui
peruangan
pergerakan melawan
penjajah
2. adanya momentumyang harus di manfaatkan untuk menyatakn
kemerdekaan
3. Bahwa kemerdekaan bukan akhir
dari perjuangan tetapi harus di isi dengan
mewujudkan Negara
indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur
c. Alinea ketiga.
Atas berkat
ahmat alloh yang maha kuasa dan denagn di dorongkan keinginan luhur supaya
berkehidupan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”
Makna
1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan itu adalah berkat
rahmat alloh
yang maha kuasa.
2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa indonesia terhadap
suatu
kehidupan yang berkesinambungan
antara kehidupan material dan spiritual dan
kehidupan di dunia dan di
akherat
3. pengukuhan pernyataan proklamasi indonesia.
d. Alinea keempat.
Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan
social maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD
indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyataan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna:
1. Tujuan Negara yaitu:
tujuan khusus : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia
dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
berkeadilan social
2. Tentang ketentuan diadakannya undang-undang Negara
3. Tentang bentuk Negara yaitu Negara republic indonesia yang
berkedaulatan rakyat.
4. Tentang dasar falsafah negra indonesia.
B. KEDUDUKAN UUD 1945
DALAM NEGARA KESATUAN INDONESIA.
Pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah yang fundamentalis sebagaimana sering dikemukakanbahwa
pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hokum Indonesia memberikan
factor mutlak bagi tertib hokum Indonesia sebagai asas dari hokum dasar Negara
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Maka konsekuensinya UUD 1945
sebagai hokum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang pada hakikatnya
tidak tertulis terpisahkan dari UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai
pokok kaidah Negara RI yang fundamentalis (staats fundamental norm).
Pokok-pokok kaidah
Negara yang fundamental. Menurut hokum tata Negara pokok-pokok tersebut
memiliki beberapa unsure mutlak antara lain dapat di rinci sebagai berikut :
a. Dari segi teradinya
ditentukan oleh
pembentuk Negara dan terjelma dari pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak Negara
untuk di jadikan sebagai dasar-dasar Negara yang
dibentuknya.
b. Dari segi isinya.
Ditinjau dari segi
isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat
dasar pokok-
pokok Negara sebagai
berikut :
1. Dasar tujuan
Negara ( baik umum maupun khusus)
Tujuan
Umum.
Mencakup
dalam kalimat”…ikut melaksanakan
ketertiban dunia
berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan social. Tujuan umum
ini
berhubungan dengan masalah hubungan antar
bangsa . dan ini menjadi
dasar politik luar negeri indonesia yang
bebas dan aktif.
Tujuan
khusus.
Mencakup dalam
kalimat”… melindungi segenap bangsa dan
seluruh
tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa …” tujuan khusus ini meliputi
tujuan
nasional sebagai tujuan bersama bangsa
Indonesia dalam membentuk
negara dalam mewujudkan suatu Negara yang
adil dan makmur materiil
maupun spiritual.
c. Ketentuan
diadakannya undang-undang dasar Negara
pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat” … maka di
susunlah
kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
Negara
Indonesia …”
hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa bangsa
indonesia harus berdasarkan undang-undang
dasar dan merupakan suatu
dasar yuridis formal bahwa Negara indonesia
dadlah Negara berdasar atas
hokum.
c. Bentuk Negara.
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat” …
denagn berdasar atas
ketuhanan yang
maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social
bagi seluruh
rakyat indonesia…”
Beradasarkan unsure-unsur
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hokum tata Negara
bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok
kaidah Negara yang fundamental. Menurut sejarah terjadinya pembukaan UUD 1945
ditentukan oleh pembentuk Negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang
tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian
bentuk Negara dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut. PPKI yang secara
representative merupakan wakil-wakil bangsa indonesia, ini berarti saat PPKI
menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kwalitas dan berkedudukan sebgai
pembentuk Negara, oleh karena itu lembaga tersebut melaksanakan tugas atas
kuasa dan bersama- sama dengan rakyat menetapkan berdirinya Negara RI.
Pembentuk Negara dan rakyat secara keseluruhan merupakan dari Negara.
Pokok kaidah Negara
fundamental menurut ilmu hokum mempunyaimempunyai hakikat dan kedudukan sebagai
hokum yang tetap, terletak pada kelangsungan hidup negaradan karena itu
berkedudukan sebagai sumber tertib hokum yang tinggi dan tidak dapat dirubah
karena merubah pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan Negara RI.
Pembukaan UUD 1945
selain mempunyai makna yang mendalam. Juga mengandung pokok-pokok pikiran yang
mengandung suasana kebatinan dari UUD1945. Pokok pokok pikiran tersebut
mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai dasar hokum Negara baik hokum yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 dalah sebagai berikut.
a. Negara
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan social bagi
seluruh rakyat indonesia.
b. Negara hendak
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyai indonesia
c. Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
d. Negara yang
berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita
perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut
Diatas tampak bahwa
pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar filsafah Negara
pancasila . pokok-poko pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal di batang
tubuh UUD 1945.
thanks postingnya ini yg lgi saya cari" XD
ReplyDeleteOke Gan, Mongo DI Baca ^_^
ReplyDeletewah nice share nih gan, bisa jd referensi tentang pkn
ReplyDeleteblogwalking ya
Oke gan Seep
DeleteBagus gan lumayan bisa buat referensi tuga KWN... :D
ReplyDeleteSeep
Deletetar ane saranin ke adek kelas gwa aj deh haha
ReplyDeletehahaha Oke Gan
Delete