Thursday, September 26, 2013

Materi PKN Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Negara

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI NEGARA
 I.      Hubungan dasar negara dengan konstitusi negara
Dasar negara merupakan perwujudan dari watak dan keinginan suatu negara. oleh karna itu, seluruh aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan dasar negara.

      A.     Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Dasar negara mengandung arti dasar untuk menyelenggarakan ketatanegaraan  suatu negara,yang dasar pengaturan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber kepada dasar Negara, karena dasar negara mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam pernyataan kemerdekaan suatu negara.


         Dalam negara-negara yang memiliki konstitusi tertulis membedakan bentuk konstitusi undang-undang biasa. Dalam hal ini, konstitusi lebih kuat dan tinggi nilainya dari pada undang-undang biasa. Konstitusi mengandung dasar-dasar negara. setiap negara didirikan atas dasar falsafah negara tertentu. Dasar negara adalah merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena itu setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Amerika serikat memiliki dasar negara yang tercantum declaration of independence yang berbeda dengan Republik Indonesia.
        Badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI) dalam rapat –rapatnya mencari dasar negara untuk Indonesia merdeka, maka diputuskan pancasila sebagai dasar negara. hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.
       Dasar negara merupakan sumber hukum materiil. Karena itu setiap peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. jika itu terjadi, peraturan itu harus dicabut. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi negara tersebut dapat kita lihat dalam keterkaitan antara pancasila dengan UUD 1945.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Pokok pikiran pertama: ‘Negara’ bunyinya’…melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
2.     indonesia dengan berdasar atas…persatuan Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’.
Dalam pokok pikiran ini terjabar makna sebagai berikut.

a.      Dalam pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi paham segala golongan dan mengatasi paham perseorangan.
b.      Negara berdasar atas aliran pikiran negara intergralistik (staatsidea) yang menyatuh dengan seluruh rakyat dalam segala lapangan 
c.       Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam UUD 1945, pasal 1 Ayat (1), Pasal 35, 36, 36A, dan 36B. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik’.
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi:
Bendera negara Indonesia ialah sang merah putih’.
Pasal 36A UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi:
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan 
Bhineka tunggal  Ika’.
Pasal 36 UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi:
Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’.

 2. Pokok pikiran kedua: ’Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
     rakyat’.
    Pokok pikiran ini mengandung arti sebagai berikut.

  1. Adanya kesadaran manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan   keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
  2. Negara berkewajiban mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30,31,32,33 dan 34. Dalam perubahan kedua UUD 1945 pasal-pasal tersebut (27,28, dan 30) telah mengalami perubahan, pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang hak asasi manusia dengan 10 pasal yaitu pasal 28A,B,C,D,E,F,G,H,I, dan 28J.sedangkan pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Pasal 29, 31, 32, 33, dan 34 diperlukan pembahasan pasal yang mendalam,teliti,cermat,dan menyeluruh, berdasarkan Tap. MPR No.IX/MPR/2000 tentang penugasan BP MPR untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD 1945. Rancangan perubahan tersebut telah disahkan oleh MPR sidang tahunan MPR tahun 2002.
3. Pokok pikiran ketiga:’Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan
    dan  permusyawaratan/perwakilan’.
    Pokok pikiran mengandung arti sebagai berikut:

  1. Sistem Negara Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan.
  2. Pokok pikiran kedaulatan rakyat ini berarti kedaulatan adalah tangan rakyat dan dilakukan        sepenuhnya oleh MPR. 
  3. Pokok pikiran yang ketiga ini diciptaka dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), pasal 2, 3, dan pasal 37. Kecuali pasal 2 Ayat (2) dan (3) semua pasal diatas termasuk dalam materi     rancangan perubahan UUD 1945 hasil BP MPR tahun 1999-2000,yang telah dilakukan pembahasan yang mendalam,teliti,cermat, dan menyeluruh dan disahkan dalam sidang tahunan MPR tahun 2002.
4. pokok pikiran keempat: ‘Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
    menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’.Pokok pikiran ini mengandung
    arti sebagai berikut:

  • Pemerintah dan lain-lain penyelenggaran Negara berkewajiban untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
  •  Pokok pikiran keempat diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27 sampai dengan pasal 34.

Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan, tambahan dalam perubahan (lihat amandemen Kedua,ketiga dan keempat UUD 1994)

Dasar Negara dan Hukum Tata Negara Indonesia
   Pancasila dasar Negara sebagai atas bagi hukum tata Negara Indonesia dapat dilihat keterkaitannya pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut.
1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
              Dalam pasal 29 UUD 1945, dirumuskan ‘Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa’ dan  ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu’. Ketentuan ini menjadi landasan konstitusianal dengan pemerintah dan alat perlengkapan Negara lainnya dalam mengatur soal beragama bagi penduduk Indonesia,jadi bukan hanya warga Negara indonesia saja, tetapi juga termasuk bukan warga Negara indonesia.
     Dalam bidang eksekutif, realisasi dari asas ketuhanan Yang Maha Esa dapat dilihat dengan adanya department Agama dan segala bagian-bagiannya yang mengatur segala persoalan yang menyangkut agama di Indonesia.
    Dalam bidang yudikatif, seperti disebutkan dalam UU No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, disebutkan bahwa ‘peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Asas Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab
            Dalam konstitusi (UUD 1945) asas kemanusiaan yang adil dan beradab terdapat pada pasal 34. Dalam kehidupan sehari-hari terlihat pada lembaga-lembaga yang didirikan untuk menampung ketidak keseimbangan dalam kehidupan social. Pasal 34 adalah landasan konstitusional bagi berdirinya panti asuhan anak yatim piatu dan orang-orang jompo
3. Asas Persatuan Indonesia
              Asas kebangsaan ini dapat dilihat dalam makna pasal 33 bahwa bumi dan air dikuasai oleh Negara dan diusahakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.begitu juga perlindungan bangsa Indonesia juga diawasi demi kepentingan bangsa Indonesia.
              Dalam bidang legislatife asas kebangsaan terlihat dari lahirnya Undang-Undang kewarganegaraan degan landasan konstitusionalnya pasal 26 UUD 1945 dan uga undang-undang agrari.dalam bidang yudikatif dasar Negara Indonesia terwujud dengan penggunaan hokum nasional Indonesia kepada perselisihan antara orang asing dengan Negara Indonesia.
4. Asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  
    permusyawarata /perwakilan
              Realisasi dari asas ini dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan ‘kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Udang-Undang Dasar’. Asas ini menghendaki agar setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat dan pada akhirnya semua tindakan pemerintah harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalu wakil-wakilnya atau secara langsung. Dalam bidang yudikatif terlihat dalam pasal 24A, bahwa adanya persetujuan dalam pengangkatan hakim agung.
5. Asas keadialan social bagi rakyat indonesia
              Dalam UUd 1945 terdapat Bab XIV tentang perekonomian nasional dan Kesjahteraan social. Bab ini terdiri dari pasaal 33 dan 34 sebagai realisasi dari dasar Negara sila kelima, yang menjadi landasan konstitusional bagi Negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

SUBTANSI KONSTITUSI NEGARA
            Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis (constituer) yang berarti
Membentuk yang merupakan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara sedangkan istilah undang undang dasar teremahan dari istilah belanda ‘gronwet’ wet = undang- undang dasar sedangkan grond = tanah atau dasar. Dinegara Negara yang menggunakan bahasa inggris di pakai istilah constitution yang berarti keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
            Dalam bahasa latin kata constitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu con dan statuere. Con adalah sebuah preposisi yang arinya bersama-sama dengan sedangkan statuere mempunyai arti berdiri . yang artinya mendirikan sesuatu secara bersama-sama. menurut Van Apeldoorn mengartikan constitusi adalah memuat peratura tertulis dan tidak tertulis sedangkan sedangkan undang-undang dasar (Growet) adalah bagian tertulis dari constitusi. Sri sumantri membuat arti sama diantara keduanya.

            E.C.S Wade mengartikan undang-undang dasar adalah naskah yang memuat rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan tugas-tugas pokok dari badan-badan tersebut.
            Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu sebagi berikut :
1. konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai
    suatu kenyataan ( arti politis dan sosiologi )
2. konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hdup dalam masyarakat.
    (mengandung arti hokum atau yuridis)
3. konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang
    tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
            C.F. Strong memberikan pengertian konstitusi sebagai kumpulan asas yang menyelenggarakanpemerintahan dalam arti yang luas yang menyangkut hubungan antara yang memerintah dan yang di perintah, dengan demikian konstitusi Negara adalah sebagai kerangka Negara yang disusun dan melalui hokum, yang menetapkan hal-hal sebagai berikut.
1. pengaturan pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2. Fungsi-fungsi dari alat perlengkapan Negara
3. Hak-hak tertentu dari hal-hal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas konstitusi dapat diartikan sebagai berikut :
1. Suatu kumpulan kaidah-kaidah yang memberikan batasan pada penguasa
2. Suatu dokumen pembagian tugas sekaligus petugasnya
3. Suatu gambaran dari lembaga-lembaga Negara
4. Suatu gambaran yang menyangkut HAM
Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok yaitu sebagai berikut
1. Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan yag bersifat fundamental
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
    fundamental
            Menurut  Prof. Miriam Budiarjo. Undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisai Negara. Misalanya pembagian lembaga-lembaga Negara. Eksekutif, 
    legislative, Yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia, yang harus ada pada setiap konstitusi
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang
    Dasar.

Klasifikasi konstitusi di Negara indonesia
            Di indonesia hubungan antara dasar Negara Pancasila dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan sila-sila pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945
            Prof. Soepomo melukiskan hubungan itu dengan kata-kata : undang-undang dasar harus menciptakan pokok-pokok pikiran ini (dalam pembukaan) dalam pasal-pasalnya. Dengan kata lain, pasal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yag ada dalam pembukaan UUD 1945,  sila ketuhanan yang maha esa misalnya, pasal 29 UUD 1945 menentukan : 1. Negara berdasar atas asas ketuhanan yang maha esa  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
            Selain menegaskan ulang kedudukan sila pertama pancasila dalam kehidupan Negara indonesia, ketentuan pasal 29 UUD 1945 itu menjamin hak kebebasan beragama bagi semua penduduk indonesia. Selanjutnya melalui amandemen kedua UUD 1945 ditentukan pula bahwa “ setiap orang bebas memeluk agama dan  kepercayaannya masing-masing.

Makna yang terkandung dalam alinea pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 selain mempunyai makna yang mendalam juga
mengandung Pokok pikiran yang mengambarkan kebatinan yang dalam dari UUD 1945.pokok pikiran tersebut tersebut mewujudkan cita hokum (rechtsidee) yang menguasai dasar hokum Negara, baik hokum yang tertulis (UUD)  maupun hokum yang tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan  UUD 1945 dalah sebagai berikut.
a. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
    dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi
    seluruh rakyat indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyai indonesia
c. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan 
    perwakilan.
d. Negara yang berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut kemanusiaan yang
    adil dan beradab.
            Denagn demikian, apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut
 Diatas tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar filsafah Negara pancasila . pokok-poko pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945.

Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
a. Alinea pertama.
                  Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan sebab  Itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna.
1. keteguhan bangsa indonesia dalam membelah kemerdekaan melawan penjajah
   dalam segala bentuk.
2. pernyataan sebjektif bangsa indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan
   diatas dunia.
3. pernyataan objektif bangsa indonesia bahwa penjaahn tidak sesusi dengan peri
    kemanusiaan dan peri keadilan.
4. pemerintah indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa dan untuk
    berdiri sendiri.
b. Alinea ke dua
                  dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan kemerdekaan Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat adil dan makmur.
Makna.
a. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa indonesia adalah melalui peruangan
    pergerakan melawan penjajah
2. adanya momentumyang harus di manfaatkan untuk menyatakn kemerdekaan
3. Bahwa kemerdekaan bukan akhir  dari perjuangan tetapi harus di isi dengan 
    mewujudkan Negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur
c. Alinea ketiga.
                  Atas berkat ahmat alloh yang maha kuasa dan denagn di dorongkan keinginan luhur supaya berkehidupan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Makna
1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan itu adalah berkat rahmat alloh
    yang maha kuasa.
2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa indonesia terhadap suatu
    kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan
    kehidupan di dunia dan di akherat
3. pengukuhan pernyataan proklamasi indonesia.
d. Alinea keempat.
                  Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan social maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna:
1. Tujuan Negara yaitu:
    tujuan khusus : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia  
    dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
    berkeadilan social
2. Tentang ketentuan diadakannya undang-undang Negara
3. Tentang bentuk Negara yaitu Negara republic indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4. Tentang dasar falsafah negra indonesia.
  
B. KEDUDUKAN UUD 1945 DALAM NEGARA KESATUAN INDONESIA.
            Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah yang fundamentalis sebagaimana sering dikemukakanbahwa pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hokum Indonesia memberikan factor mutlak bagi tertib hokum Indonesia sebagai asas dari hokum dasar Negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Maka konsekuensinya UUD 1945 sebagai hokum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang pada hakikatnya tidak tertulis terpisahkan dari UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara RI yang fundamentalis (staats fundamental norm).
            Pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental. Menurut hokum tata Negara pokok-pokok tersebut memiliki beberapa unsure mutlak antara lain dapat di rinci sebagai berikut :
a. Dari segi teradinya
            ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dari pernyataan lahir sebagai 
    penjelmaan kehendak Negara untuk di jadikan sebagai dasar-dasar Negara yang
    dibentuknya.
b. Dari segi isinya.
            Ditinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD 1945  memuat dasar pokok-
    pokok Negara sebagai berikut :
            1. Dasar tujuan Negara ( baik umum maupun khusus)
                Tujuan Umum.
                        Mencakup dalam kalimat”…ikut melaksanakan ketertiban dunia
                berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social. Tujuan umum ini
                berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa . dan ini menjadi
                dasar politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif.
                Tujuan khusus.
                        Mencakup dalam kalimat”… melindungi segenap bangsa dan seluruh
                tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
                 mencerdaskan kehidupan bangsa …” tujuan khusus ini meliputi tujuan
                nasional sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk
                negara dalam mewujudkan suatu Negara yang adil dan makmur materiil
                maupun spiritual.
            c. Ketentuan diadakannya undang-undang dasar Negara
                        pernyataan ini tersimpul dalam kalimat” … maka di susunlah
                kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
                Negara Indonesia …”  hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa bangsa
                indonesia harus berdasarkan undang-undang dasar dan merupakan suatu
               dasar yuridis formal bahwa Negara indonesia dadlah Negara berdasar atas
               hokum.
            c. Bentuk Negara.
                        Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat” … denagn berdasar atas
                ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
                indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social
                bagi seluruh rakyat indonesia…”
            Beradasarkan unsure-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hokum tata Negara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Menurut sejarah terjadinya pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk Negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
            Tentang pengertian bentuk Negara dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut. PPKI yang secara representative merupakan wakil-wakil bangsa indonesia, ini berarti saat PPKI menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kwalitas dan berkedudukan sebgai pembentuk Negara, oleh karena itu lembaga tersebut melaksanakan tugas atas kuasa dan bersama- sama dengan rakyat menetapkan berdirinya Negara RI. Pembentuk Negara dan rakyat secara keseluruhan merupakan dari Negara.
            Pokok kaidah Negara fundamental menurut ilmu hokum mempunyaimempunyai hakikat dan kedudukan sebagai hokum yang tetap, terletak pada kelangsungan hidup negaradan karena itu berkedudukan sebagai sumber tertib hokum yang tinggi dan tidak dapat dirubah karena merubah pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan Negara RI.
            Pembukaan UUD 1945 selain mempunyai makna yang mendalam. Juga mengandung pokok-pokok pikiran yang mengandung suasana kebatinan dari UUD1945. Pokok pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai dasar hokum Negara baik hokum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan  UUD 1945 dalah sebagai berikut.
a. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
    dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi
    seluruh rakyat indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyai indonesia
c. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan 
    perwakilan.
d. Negara yang berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut kemanusiaan yang
    adil dan beradab.
            Dengan demikian, apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut
 Diatas tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar filsafah Negara pancasila . pokok-poko pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945.

8 comments:

Berkomentarlah jika kurang jelas atau kurang dimengerti dan menaati peraturan
1. Tidak bicara kotor
2. Tidak spam komentar
3. Menghormati pengunjung lainnya
4. Sopan
Trimakasih